Correct Article 1
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN TEKNISI SIARAN, ANDALAN SIARAN, DAN ADIKARA SIARAN
Current Text
(1) Kepala Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran diberikan tunjangan Teknisi Siaran, Andalah Siaran, dan Adikara Siaran setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
