Correct Article 19
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang PASAR MODAL
Current Text
(1) PERSERO menerbitkan sertifikat saham dengan nilai nominal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk dijual kepada masyarakat.
(2) Apabila dianggap perlu Menteri Keuangan MENETAPKAN perubahan nilai nominal sertifikat saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction
