Correct Article 16
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang PASAR MODAL
Current Text
(1) Untuk memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat turut memiliki saham dan efek lainnya, didirikan sebuah Perusahaan Perseroan yang dalam Keputusan PRESIDEN ini selanjutnya disebut PERSERO, yang bertugas melakukan pembelian efek-efek melalui Pasar modal untuk kemudian dijual kepada masyarakat dalam bentuk sertifikat saham dan sertifikat lain dengan ketentuan-ketentuan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 22.
(2) Pelaksanaan pendirian PERSERO ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Your Correction
