Correct Article 15
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang PASAR MODAL
Current Text
(1) Ketua BAPEPAM diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat- pejabat BAPEPAM lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
