Correct Article 11
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang PASAR MODAL
Current Text
(1) Tatacara pelaksanaan penilaian, tatacara penyelenggaraan Pasar modal, dan tatacara mengikuti perkembangan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), BAPEPAM memberikan prioritas kepada badan usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Keputusan PRESIDEN ini untuk membeli efek yang ditawarkan.
Your Correction
