Correct Article 10
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang PASAR MODAL
Current Text
(1) Pasar modal dapat diselenggarakan pula oleh perusahaan swasta nasional yang berbentuk Perseroan Terbatas;
(2) Persyaratan, tatacara pendirian, dan lingkup kegiatan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
