Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 60 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pasar modal dapat diselenggarakan pula oleh perusahaan swasta nasional yang berbentuk Perseroan Terbatas; (2) Persyaratan, tatacara pendirian, dan lingkup kegiatan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Your Correction