Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 60 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pelaksana Pasar Modal, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BAPEPAM, adalah badan yang berada langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dan bertugas : a. mengadakan penilaian terhadap perusahaanperusahaan yang akan menjual efek- efeknya melalui Pasar modal apakah telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukakan dan sehat serta baik; b. terus-menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual efeknya melalui Pasar modal; c. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pasar modal yang diselenggarakan oleh swasta nasional; (2) BAPEPAM dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat menyelenggarakan Pasar modal.
Your Correction