Correct Article 8
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang PASAR MODAL
Current Text
Untuk melakukan pengendalian pelaksanaan Pasar modal sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh Pemerintah, dibentuk Badan Pelaksana Pasar Modal.
Your Correction
