Correct Article 3
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang PASAR MODAL
Current Text
Badan Pembina Pasar Modal, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pembina, terdiri dari:
a. Menteri Keuangan, selaku Ketua merangkap Anggota;
b. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, selaku Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. Menteri Perindustrian, selaku Anggota;
d. Menteri/Sekretaris Negara, selaku Anggota;
e. Menteri Perdagangan, selaku Anggota;
f. Menteri Muda Keuangan, selaku Anggota;
g. Gubernur Bank INDONESIA, selaku Anggota;
h. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, selaku Anggota.
Your Correction
