Article 1
Pembayaran pajak penghasilan yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atas pembayaran kepada kontraktor, supplier, dan konsultan yang dipekerjakan dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri atau hibah, ditanggung oleh Pemerintah.