Article 1
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua : Gubernur Bali.
b. Wakil Ketua : Wali Kota Denpasar.
c. Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Kementerian Keuangan;
4. Kepala
4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali;
5. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali;
6. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali;
7. Sekretaris Daerah Kota Denpasar;
8. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar; dan
9. Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar.