Correct Article 6
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT MENTERI KE-4 TENTANG PERANAN PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN DI NEGARA-NEGARA OKI TAHUN 2012
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Nasional untuk kegiatan persiapan dan penyelenggaraan KTM IV Tentang Peranan Perempuan dalam Pembangunan di Negara-negara OKI Tahun 2012, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2012 dan anggaran
dari …
dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Tentara Nasional INDONESIA Tahun 2012, serta pihak-pihak lain yang tidak mengikat dan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Your Correction
