Correct Article 5
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT MENTERI KE-4 TENTANG PERANAN PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN DI NEGARA-NEGARA OKI TAHUN 2012
Current Text
Susunan keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut :
a. Panitia Pengarah, terdiri dari:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Wakil Ketua : Menteri Luar Negeri;
Anggota : 1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Perhubungan;
3. Menteri …
3. Menteri Komunikasi dan Informatika;
4. Menteri Kesehatan;
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. Menteri Perdagangan;
7. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
8. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
9. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
b. Panitia Pelaksana, terdiri dari:
1) Ketua : Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
2) Wakil Ketua I : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3) Wakil Ketua II: Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
4) Sekretaris I : Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bidang Luar Negeri;
5) Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Kemen- terian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
6) Bidang Substansi
Ketua : Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Wakil Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejah- teraan Rakyat;
7) Bidang …
7) Bidang Acara dan Persidangan
Ketua : Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Sosial dan Hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
8) Bidang Media, Publikasi dan Dokumentasi
Ketua : Direktur Jenderal Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
9) Bidang Pengamanan
Ketua : Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
Wakil Ketua : Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
10) Bidang Protokol dan Konsuler
Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
11) Bidang Transportasi dan Kesehatan
Ketua : Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
12. Bidang …
12)Bidang Pameran Produk-produk Ekonomi Kreatif
Ketua : Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
13) Bidang Administrasi dan Keuangan
Ketua : Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kemen- terian Keuangan.
c. Kesekretariatan, terdiri dari:
Ketua : Kepala Biro Perencanaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Wakil Ketua : Asisten Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Your Correction
