Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT MENTERI KE-4 TENTANG PERANAN PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN DI NEGARA-NEGARA OKI TAHUN 2012

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut : a. Panitia Pengarah, terdiri dari: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; Wakil Ketua : Menteri Luar Negeri; Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Perhubungan; 3. Menteri … 3. Menteri Komunikasi dan Informatika; 4. Menteri Kesehatan; 5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6. Menteri Perdagangan; 7. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 8. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 9. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. b. Panitia Pelaksana, terdiri dari: 1) Ketua : Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 2) Wakil Ketua I : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; 3) Wakil Ketua II: Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 4) Sekretaris I : Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bidang Luar Negeri; 5) Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Kemen- terian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; 6) Bidang Substansi Ketua : Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Wakil Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejah- teraan Rakyat; 7) Bidang … 7) Bidang Acara dan Persidangan Ketua : Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Sosial dan Hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri; 8) Bidang Media, Publikasi dan Dokumentasi Ketua : Direktur Jenderal Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; 9) Bidang Pengamanan Ketua : Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; Wakil Ketua : Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 10) Bidang Protokol dan Konsuler Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 11) Bidang Transportasi dan Kesehatan Ketua : Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan; 12. Bidang … 12)Bidang Pameran Produk-produk Ekonomi Kreatif Ketua : Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan. 13) Bidang Administrasi dan Keuangan Ketua : Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kemen- terian Keuangan. c. Kesekretariatan, terdiri dari: Ketua : Kepala Biro Perencanaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Wakil Ketua : Asisten Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Your Correction