Correct Article 3
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
