Correct Article 6
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Current Text
(1) Untuk memberikan dukungan administratif bagi pelaksanaan tugas Dewan SDA Nasional, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum diangkat sebagai Sekretaris Dewan SDA Nasional.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memimpin Sekretariat Dewan SDA Nasional.
(3) Ketentuan mengenai tugas, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan SDA Nasional mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Dewan Sumber Daya Air.
Your Correction
