Correct Article 7
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Tanjung Selor dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Your Correction
