Correct Article 6
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
Current Text
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tarakan, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Your Correction
