Correct Article 5
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
Current Text
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Tarakan, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tarakan.
Your Correction
