Correct Article 3
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
Current Text
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Tanjung Selor maka wilayah Kabupaten Bulongan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan.
Your Correction
