Article 1
Masa tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir sebagaimana dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir , diperpanjang selama 3 (tiga) bulan.
Pasal 2 …
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2005
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.