Correct Article 7
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands
LAMPIRAN I KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 6 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER No Jabatan Fungisional Jabatan Besarnya Tunjangan 1 2 3 4 Pranata Komputer Ahli Pranata Komputer Utama Madya Ahli Pranata Komputer Utama Muda Ahli Pranata Komputer Utama Pratama Ahli Pranata Komputer Madya Ahli Pranata Komputer Muda Ahli Pranata Komputer Pratama Ajun Pranata Komputer Ajun Pranata Komputer Madya Ajun Pranata Komputer Muda Asisten Pranata Komputer Asisten Pranata Komputer Madya Rp 230.000,00 Rp 210.000,00 Rp 190.000,00 Rp 175.000,00 Rp 150.000,00 Rp 130.000,00 Rp 120.000,00 Rp 105.000,00 Rp 95.000,00 Rp 85.000,00 Rp 75.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands
Your Correction
