Correct Article 3
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Current Text
Besarnya Tunjangan Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut :
a. Terhitung …
a. Terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini.
b. Setelah ditetapkannya Keputusan
ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
