Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya Tunjangan Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut : a. Terhitung … a. Terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini. b. Setelah ditetapkannya Keputusan ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction