Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerjasama dalam Bidang-bidang Energi dan Sumber-sumber Mineral, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Seoul, Korea Selatan, pada tanggal 30 Maret 2002, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Korea dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.