Correct Article 23
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Current Text
(1) Kepala Sekretariat PPK DPRD Propinsi dijabat oleh Pejabat yang berpengalaman dibidang administrasi Pemilihan Umum dan diangkat oleh Gubernur.
(2) Kepala Sekretariat PPK DPRD Kabupaten/Kota dijabat oleh Pejabat yang berpengalaman dibidang administrasi Pemilihan Umum dan diangkat oleh Bupati/Walikota.
(3) Staf Sekretariat PPK DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diangkat dari aparat Pemerintah terkait dengan jumlah anggota sebanyak- banyaknya 12 (dua belas) orang.
Pasal 24 …
Your Correction
