Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan oleh PPK DPRD masing-masing dengan mengambil nama-nama yang terdapat dalam DCTB sesuai dengan nomor urut. (2) Nama-nama calon terpilih anggota DPRD Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh PPK DPRD Propinsi kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah guna mendapat peresmian. (3) Nama-nama calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh PPK DPRD … DPRD Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota untuk diteruskan kepada Gubernur guna mendapat peresmian.
Your Correction