Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DCSB yang telah mendapatkan tanggapan masyarakat, diperiksa dan diverifikasi oleh PPK DPRD. (2) Apabila dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terdapat nama-nama calon yang dipermasalahkan oleh masyarakat, dikonsultasikan dengan Pimpinan Parpol yang mengajukan untuk memperoleh klarifikasi. (3) Apabila hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian akhir diserahkan kepada Panitia Pengawas. (4) Keputusan panitia Pengawas bersifat final dan mengikat.
Your Correction