Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPK DPRD bertugas : a. MENETAPKAN jumlah kursi yang diperoleh masing-masing Parpol di DPRD Propinsi yang baru dibentuk berdasarkan jumlah perolehan suara yang telah ditetapkan oleh PPD I pada Pemilihan Umum 1999 untuk Kabupaten-kabupaten di Propinsi yang baru dibentuk; b. MENETAPKAN jumlah kursi yang diperoleh oleh masing-masing Parpol di DPRD Kabupaten/Kota yang baru dibentuk berdasarkan jumlah perolehan suara yang telah ditetapkan oleh PPD II pada Pemilihan Umum 1999 untuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk; c. MENETAPKAN bilangan pembagi pemilihan berdasarkan jumlah suara yang sah dibagi jumlah kursi yang dipilih; d. Menyusun, MENETAPKAN dan mengumumkan DCSB; e. Menampung dan menindak lanjuti keberatan masyarakat terhadap DCSB; f. Menyusun, MENETAPKAN dan mengumumkan DCTB; g. MENETAPKAN dan menyampaikan nama calon terpilih.
Your Correction