Correct Article 13
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Current Text
Anggota PPK DPRD harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Warga Negara Republik INDONESIA;
b. Sehat jasmanai dan rohani;
c. Berhak memilih dan dipilih;
d. Mempunyai komitmen yang kuat terhadap tegaknya demokrasi dan keadilan;
e. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
f. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang politik, kepartaian, pemilu, dan kemampuan kepemimpinan;
g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
h. Tidak sedang menduduki jabatan politik dan jabatan struktural dalam jabatan Pegawai Negeri.
Your Correction
