Correct Article 12
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Current Text
(1) PPK DPRD terdiri dari tokoh masyarakat yang independen dan non- partisan yang bertempat tinggal di masing-masing Propinsi dan Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(2) Calon …
(2) Calon anggota PPK DPRD ditetapkan menjadi anggota PPK DPRD oleh KPU.
(3) Sebelum menjalankan tugasnya anggota PPK DPRD mengucapkan sumpah/janji dihadapan Pejabat yang berwenang.
Your Correction
