Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia Pengawas pada tingkat Propinsi dibentuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Propinsi induk, beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri dari Hakim pada Pengadilan Tinggi, unsur Perguruan Tinggi dan unsur Masyarakat. (2) Panitia … (2) Panitia Pengawas di Kbupaten/Kota dibentuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten induk, beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri dari Hakim pada Pengadilan Negeri, unsur Perguruan Tinggi dan unsur Masyarakat.
Your Correction