Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon yang diusulkan oleh Pimpinan Parpol sebagaimana dimaksud … dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, diambil dari DCT DPRD I/II Pemilihan Umum 1999 di Propinsi atau Kabupaten induk yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Parpol yang bersangkutan. (2) Apabila DCT pada Pemilihan Umum 1999 tidak mencukupi, Pimpinan Parpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, mengusulkan calon tambahan yang berasal dari Propinsi dan Kabupaten/Kota/Kecamatan yang diwakili. (3) Jumlah calon yang diusulkan oleh Pimpinan Parpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali jumlah kursi yang diperoleh oleh masing-masing Parpol untuk Propinsi dan Kabupaten/Kota. (4) Nama-nama Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disusun oleh Pimpinan Parpol.
Your Correction