Correct Article 5
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Current Text
(1) Pengisian calon anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten induk sebagai akibat dari pindahnya anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilaksanakan dengan berpedoman pada pola/tata cara penggantian antar waktu anggota DPRD, dengan tetap menurut jumlah dan komposisi perolehan kursi anggota parpol sebelum dipindahkan.
(2) Pengisian calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Pimpinan Parpol dari DCT DPRD Propinsi yang mewakili Kabupaten/Kota dan DCT DPRD Kabupaten/Kota yang mewakili Kecamatan, berdasarkan perolehan suara terbanyak yang diperoleh Parpol yang bersangkutan dengan ketentuan mengutamakan Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang belum terwakili secara proporsional.
(3) Pengisian calon anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten yang diangkat dari TNI/POLRI, diusulkan oleh Panglima TNI atau Pejabat yang ditunjuk kepada PPK DPRD.
Your Correction
