Correct Article 4
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Current Text
(1) Pengisian calon anggota DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi kurdi yang pindah dari DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, serta perimbangan jumlah kursi yang belum terbagi.
(2) Jumlah kursi yang belum terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diisi berdasarkan perimbangan perolehan suara Parpol hasil Pemilihan Umum 1999.
(3) Pengisian kursi anggota DPRD yang belum terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Pimpinan Parpol di Propinsi atau di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk kepada PPK DPRD.
(4) Apabila di Propinsi dan di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk belum terdapat kepengurusan Parpol, pengisian keanggotaan DPRD diusulkan oleh Pimpinan Parpol di Propinsi dan di Kabupaten/Kota induk.
(5) Pengisian calon anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diangkat TNI/POLRI, diusulkan oleh Panglima TNI atau Pejabat yang ditunjuk kepada PPK DPRD.
Pasal 5 …
Your Correction
