Correct Article 3
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Current Text
(1) Jumlah kursi anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang baru dibentuk ditetapkan berdasarkan perimbangan jumlah penduduk di Daerah yang bersangkutan sesuai denagn peraturan perundang-undangan.
(2) Jmlah kursi anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang abru dibentuk, ditetapkan oleh KPU.
(3) Jumlah Anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari perimbangan hasil perolehan suara Parpol ditetapkan sebanyak 90 % (sembilan puluh persen) dari jumlah anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Jumlah anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diangkat dari TNI/PORI ditetapkan sebanyak 10 % (sepuluh persen) dari jumlah anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
BAB III …
Your Correction
