Correct Article 2
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Current Text
Keanggotaan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Daerah yang baru dibentuk terdiri dari:
a. anggota DPRD Propinsi induk yang dalam Peilihan Umum 1999 dicalonkan untuk mewakili daerah Kabupaten/Kota yang masuk Propinsi yang baru dibentuk dan anggota DPRD Kabupaten induk yang dalam Pemilihan Umum 1999 dicalonkan untuk mewakili wilayah Kecamatan yang masuk Kabupaten/Kota yang baru dibentuk;
b. anggota berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara Parpol hasil pemilihan Umum 1999; dan
c. anggota yang diangkat dari TNI/POLRI.
Your Correction
