Correct Article 1
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS DEMOKRATIK SRI LANKA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL
Current Text
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka, mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas
Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 10 Juni 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Sinhala dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
