Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 6 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1995 tentang TIM EVALUASI PENGADAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Evaluasi Pengadaan berfungsi: a. Melakukan penelitian, penilaian dan MEMUTUSKAN penetapan pemenang pelelangan untuk pengadaan barang dan jasa bernilai di atas Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994; b. Melakukan pengkajian, penelaahan serta pemantauan pengadaan barang dan jasa sebagai tindak lanjut ketentuan-ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994 dan Keputusan PRESIDEN ini; (2) Untuk dapat melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Tim Evaluasi Pengadaan bertugas: a. Mengevaluasi ruang lingkup pengadaan barang dan jasa, dan kesesuaiannya terhadap tujuan proyek dan sasaran pembangunan nasional; b. meneliti ketersediaan sumber dana dan pembiayaan untuk pengadaan barang dan jasa yang dimintakan persetujuan penetapannya; c. Menilai kesesuaian proses pengadaan barang dan jasa terhadap ketenuan yang berlaku dari segi teknis, administratif dan prosedur serta harga, agar diperoleh hasil yang paling menguntungkan bagi negara; d. Menelaah aspek penggunaan teknologi, rancang bangun dan perekayasaan serta kewajiban penggunaan produksi dalam negeri dalam rangka pengadaan barang dan jasa; e. Memantau dan mengkoordinasikan pelaksanaan ketentuan pengadaan barang dan jasa bersama instansi terkait; f. Melakukan pembinaan administrasi dan dokumentasi pengadaan barang dan jasa. (3) Fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud pasal ini meliputi pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dari Anggaran Pendapatn dan belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Badan Usaha Milik Negara, anggaran Badan Usaha Milik Daerah, dan dana pemerintah lainnya.
Your Correction