Correct Article 1
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1995 tentang TIM EVALUASI PENGADAAN
Current Text
Untuk mencapai sasaran dan program pembangunan sesuai dengan perencanaan pembangunan nasional dan digunakannya produksi dalam negeri secara optimal, serta meningkatkan dayaguna dan hasilguna pengadaan barang dan jasa keperluan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Pemerintah Daerah, dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan Barang dengan susunan keanggotaan, kedudukan, fungsi dan tugas serta tata kerja seperti tersebut pada pasal-pasal berikut dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
