Correct Article 1
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1990 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1990
Current Text
(1) Untuk musim Haji Tahun 1990 besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara adalah sebesar Rp. 5.320.000,- (lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) termasuk uang bekal kembali untuk jamaah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
(2) Pembayaran Ongkos Naik Haji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
Apabila pembayarannya dilakukan dalam bulan:
Januari 1990 jumlahnya adalah : Rp. 5.240.000,-
Pebruari 1990 jumlahnya adalah: Rp. 5.267.000,-
Maret 1990 jumlahnya adalah : Rp. 5.293.000,-
April 1990 jumlahnya adalah : Rp. 5.320.000,-
(3) Penyetoran uang muka sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau penyetoran penuh Ongkos Naik Haji melalui Bank-bank penyelenggara dan mendaftarkan diri di Koordinator Urusan Haji (Koruhaj) Tingkat II setempat dapat dimulai pada tanggal ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini dan hari terakhir penutupan restoran uang muka atau setoran penuh Ongkos Naik Haji ditetapkan pada tanggal 30 April 1990.
(4) Mereka yang berhasrat untuk menunaikan ibadah haji dengan pesawat udara, selambat-lambatnya tanggal 30 April 1990 harus sudah membayar sedikitnya setoran uang di muka sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sudah mendaftarkan diri di Koruhaj Tingkat II setempat dengan pengertian bahwa sisa dari jumlah tersebut harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 1990.
Your Correction
