Article 1
Mencabut:
1. Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1980 tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 1985.
2. Ketentuan-ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sejauh yang menyangkut :
a. pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara terkendali oleh Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah (TPBPP);
b. pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan secara terkendali oleh TPBPP di Departemen/Lembaga.
c. pengadaan barang-barang tertentu yang dilaksanakan secara terpusat oleh Sekretariat Negara dibawah koordinasi TPBPP.
3. Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1980 tentang Tata Cara Pengendalian Dana dan Tata Cara Pelaksananan Pembayaran Dalam Rangka Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah.
4. Keputusan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 1984 tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah di Departemen/Lembaga.