Correct Article 2
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1986 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1986/987
Current Text
(1) Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang pada tanggal 5 Juni 1986 ternyata belum/tidak dapat melunasi setoran Ongkos Naik Hajinya, maka keberangkatannya dinyatakan batal dan uang setoran di muka yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong sebesar 1 % (satu persen) dari jumlah Rp.
3.212.000,- (tiga juta dua ratus duabelas ribu rupiah) yaitu Rp. 32.120 (tiga puluh dua ribu seratus dua puluh rupiah) untuk ongkos administrasi dan penggantian kerugian akibat pembatalan tersebut.
(2) Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang karena sesuatu hal di luar kekuasaan sendiri tidak jadi berangkat melaksanakan ibadah haji dan pembatalannya terjadi setelah tanggal 5 Juni 1986, maka jumlah ongkos Naik Haji yang telah disetor akan dikembalikan seluruhnya setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Your Correction
