Correct Article 1
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1986 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1986/987
Current Text
(1) Untuk musim Haji Tahun 1986/1987 besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara adalah sebesar Rp. 3.212.000,- (tiga juta dua ratus dua belas ribu rupiah) termasuk uang bekal kembali untuk jamaah sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
(2) Pembayaran Ongkos Naik Haji tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut Apabila pembayarannya dilakukan dalam bulan : Februari 1986 jumlahnya adalah :
Rp. 3.140.000,- (tiga juta seratus empat puluh ribu rupiah);
Maret 1986 jumlahnya adalah : Rp. 3.164.000,- (tiga juta seratus enampuluh empat ribu rupiah); April 1986 jumlahnya adalah : Rp. 3.188.000,- (tiga juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Mei 1986 jumlah adalah : Rp. 3.212.000,- (tiga juta dua ratus dua belas ribu rupiah)
(3) enyetoran uang muka atau penyetoran penuh Ongkos Naik Haji dapat dimulai pada tanggal 7 Pebruari 1986 dan hari terakhir penutupan setoran uang muka atau setoran penuh Ongkos Naik Haji ditetapkan pada tanggal 31 Mei 1986.
(4) ereka yang berhasrat untuk menunaikan ibadah haji dengan pesawat udara, selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 1986 harus sudah membayar sedikitnya setoran di muka sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pengertian bahwa sisa dari jumlah tersebut harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 5 Juni 1986.
Your Correction
