Article 1
Mengesahkan Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures dan Supplementary Agreement to Amend the Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures (BAAIJV), yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 7 Nopember 1983, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara-negara anggota ASEAN yang terdiri dari Republik INDONESIA, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura dan Kerajaan Thailand, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini;