Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 59 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Your Correction