Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 59 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Your Correction