Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 59 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara di lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction