Correct Article 2
KEPPRES Nomor 59 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
