Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK
KEPPRES Nomor 59 Tahun 2002
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
KEPPRES Nomor 59 Tahun 2002
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
PENDAHULUAN A. Latar Belakang
KEBIJAKAN NASIONAL PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK A.
PROGRAM AKSI Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran rencana aksi nasional yaitu penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak maka diadakan program aksi. Untuk lebih
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB Untuk melaksanakan program diperlukan peran semua pihak baik pemerintah pusat maupun daerah, lembaga swadaya masyarakat, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, organisasi
PEMANTAUAN DAN EVALUASI Dalam rangka menjaga kesinambungan kebijakan dan berbagai program nasional, maka pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk
PENUTUP Upaya penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak bukanlah hal yang mudah dan dapat dilakukan dalam waktu yang singkat, tetapi merupakan suatu proses