Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 12
KEPPRES Nomor 59 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Jika dipandang perlu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya Sekretaris Kabinet dapat membentuk beberapa kelompok kerja.
Your Correction
Jika dipandang perlu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya Sekretaris Kabinet dapat membentuk beberapa kelompok kerja.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion