Correct Article 22
KEPPRES Nomor 59 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET
Current Text
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
